Alurbantu

Panduan Lengkap BPJS Ketenagakerjaan — Program, Akun JMO, dan Klaim

Panduan menyeluruh BPJS Ketenagakerjaan: apa itu JHT, JKK, JKM, JP, JKP, siapa yang wajib terdaftar, cara bikin akun JMO, sampai alur klaim JHT saat resign atau PHK.

Ditulis oleh Rina WahyuniDitinjau oleh Andi PrasetyoDiperbarui

BPJS Ketenagakerjaan — sering disingkat BPJS TK — adalah penyelenggara jaminan sosial untuk pekerja di Indonesia. Banyak pekerja hanya sadar sistem ini ada saat butuh: mau klaim JHT setelah resign, mau cek saldo, atau saat kecelakaan kerja. Panduan ini memetakan seluruh program, akun resmi (JMO), serta alur proses yang paling sering diurus peserta.

Lima program utama BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan mengelola lima program yang berbeda — banyak peserta mencampuradukkannya. Berikut bedanya:

JHT — Jaminan Hari Tua. Tabungan wajib yang akumulasinya dari iuran bulanan Anda plus kontribusi perusahaan. Bisa dicairkan saat resign, PHK, atau mencapai usia 56 tahun. Dana JHT dilengkapi dengan bunga tahunan (biasanya 5-7% per tahun, lebih tinggi dari tabungan bank). Ini program yang paling sering diklaim peserta.

JKK — Jaminan Kecelakaan Kerja. Menanggung biaya pengobatan dan santunan kalau pekerja mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan ke/dari tempat kerja. Klaim JKK diajukan oleh perusahaan atau keluarga kalau ada kejadian.

JKM — Jaminan Kematian. Menyediakan santunan Rp 42 juta untuk ahli waris kalau peserta meninggal (bukan karena kecelakaan kerja — ada skema terpisah untuk itu). Klaim diajukan keluarga.

JP — Jaminan Pensiun. Uang bulanan setelah pensiun di usia 58-65 tahun, asal peserta sudah iuran minimal 15 tahun. Sistemnya mirip pensiun bulanan ASN. Kalau resign sebelum pensiun, iuran JP tidak bisa dicairkan — berbeda dari JHT.

JKP — Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program baru untuk pekerja yang di-PHK. Menyediakan uang tunai selama 6 bulan plus akses pelatihan kerja ulang. Iuran JKP dibayar 100% oleh pemerintah — peserta tidak dipotong gaji untuk ini.

Siapa wajib terdaftar, siapa tidak

Pekerja penerima upah (PU). Semua karyawan swasta dan BUMN wajib didaftarkan perusahaan tempat bekerja. Iuran dipotong dari gaji bulanan + kontribusi perusahaan. Kalau Anda karyawan dan belum terdaftar, tanyakan HRD — itu pelanggaran perusahaan.

Pekerja bukan penerima upah (BPU). Pekerja mandiri, freelancer, pedagang, petani, pengemudi online. Tidak otomatis terdaftar — harus mendaftar sendiri lewat kantor BPJS TK atau agen Perisai. Iuran ditanggung sendiri, rentangnya Rp 36.000 sampai Rp 400.000 per bulan tergantung program yang diikuti.

ASN dan TNI/POLRI. Tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan — mereka punya skema pensiun dan tabungan sendiri lewat PT Taspen.

Pekerja migran Indonesia (PMI). Sejak 2022 wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Iuran dibayar sendiri atau dibebankan ke perusahaan pengirim.

JMO adalah akun utama Anda

JMO (JMO Mobile) adalah aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan — menggantikan aplikasi lama BPJSTKU. Semua urusan peserta harus lewat JMO:

  • Cek saldo JHT (update real-time setelah iuran bulanan masuk)
  • Cek riwayat kepesertaan (perusahaan lama, tanggal masuk-keluar)
  • Ajukan klaim JHT
  • Update data pribadi: alamat, nomor HP, email, nomor rekening
  • Lihat simulasi JP (proyeksi pensiun)

Kalau Anda pekerja yang baru didaftarkan perusahaan, biasanya dalam 1-2 bulan setelah bekerja akun Anda sudah bisa diakses di JMO. Untuk peserta lama yang belum punya akun JMO, ada panduan pendaftaran terpisah di artikel daftar akun JMO untuk peserta lama.

Klaim JHT — proses yang paling sering diurus

Dua kondisi utama untuk mencairkan JHT:

Resign atau habis kontrak. Setelah berhenti bekerja, Anda bisa klaim JHT 100%. Tidak ada masa tunggu 1 bulan lagi (aturan lama sudah dicabut). Prosesnya:

  1. Pastikan akun JMO sudah aktif dan data pribadi sudah benar (terutama nomor rekening dan foto KTP).
  2. Di aplikasi JMO, pilih menu Klaim JHT.
  3. Unggah dokumen: e-KTP, KK, rekening koran, surat paklaring dari perusahaan, Kartu Peserta BPJS TK.
  4. Lakukan verifikasi wajah (selfie) lewat aplikasi.
  5. Tunggu 3-7 hari kerja. Kalau disetujui, dana masuk ke rekening yang terdaftar.

Artikel terpisah: mencairkan JHT untuk peserta resign.

PHK. Alur klaim mirip, tapi surat paklaring diganti dengan surat PHK atau surat keputusan pengadilan hubungan industrial kalau ada sengketa. Peserta PHK juga berhak klaim JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) — proses terpisah lewat lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Artikel terpisah: mencairkan JHT untuk peserta PHK.

Dua kondisi lain yang lebih jarang: mencapai usia 56 tahun walaupun masih bekerja (masih bisa klaim JHT sebagian), dan meninggal dunia (klaim oleh ahli waris, bersamaan dengan klaim JKM).

Yang paling sering bikin klaim JHT ditolak

Data rekening tidak cocok dengan nama peserta. Rekening atas nama pasangan atau orang tua tidak diterima — harus rekening atas nama peserta sendiri. Kalau nama di rekening berbeda satu huruf dengan nama di KTP BPJS (misalnya karena salah input), perbarui dulu di bank sebelum klaim.

Verifikasi wajah gagal. Selfie harus diambil di tempat terang, wajah menghadap kamera penuh, tidak pakai kacamata atau masker. Kalau gagal 3x berturut-turut, akun JMO bisa terkunci sementara.

Paklaring tidak dilampirkan atau tidak asli. Paklaring adalah surat resmi dari perusahaan yang menyatakan Anda sudah tidak bekerja. Dibutuhkan versi asli dengan tanda tangan basah atau e-signature perusahaan — bukan surat resign Anda sendiri.

Masih tercatat aktif di perusahaan lain. Kalau sistem BPJS TK masih menunjukkan Anda aktif sebagai karyawan di perusahaan mana pun, klaim JHT akan ditolak. Perusahaan lama wajib melaporkan pemberhentian kepesertaan Anda ke BPJS TK dalam 30 hari. Kalau belum, minta HRD untuk mengurusnya.

Pindah perusahaan — apa yang perlu dilakukan

Tidak perlu apa-apa, sebenarnya. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (nomor KPJ) tetap sama seumur hidup. Saat pindah perusahaan, cukup beritahu HRD perusahaan baru nomor KPJ Anda — mereka akan mengaktifkan kembali kepesertaan Anda di perusahaan yang baru. Saldo JHT tetap tersimpan dan terus bertambah dari perusahaan baru.

Jangan bikin akun baru kalau sudah pernah terdaftar. Banyak karyawan yang pindah kerja menganggap mereka harus daftar ulang di perusahaan baru. Salah. Kalau HRD menawarkan "daftar baru", sampaikan nomor KPJ Anda yang lama — cukup aktivasi kembali.

JKP — program baru yang sering terlewat

JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dimulai 2022. Untuk pekerja yang di-PHK, bisa mengklaim tunai bulanan selama 6 bulan dengan rumus:

  • Bulan 1-3: 45% dari upah terakhir
  • Bulan 4-6: 25% dari upah terakhir

Total sampai sekitar 6x gaji selama setengah tahun. Plus akses gratis ke platform pelatihan kerja lewat Prakerja. Klaim JKP diajukan lewat lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, terpisah dari klaim JHT.

Syarat JKP: sudah kerja minimal 12 bulan, terdaftar sebagai PU (bukan BPU), dan bukan resign sendiri (harus PHK). Banyak korban PHK belum tahu mereka berhak klaim JKP — pastikan ini dicek kalau terkena PHK.

Akses akun JMO — masalah yang sering muncul

Banyak peserta ingin klaim JHT tapi tidak bisa login ke JMO. Penyebab paling umum:

  • Password lupa, dan email atau nomor HP lama sudah tidak aktif
  • Akun terkunci karena terlalu banyak kali salah password
  • Verifikasi wajah gagal terus saat login pertama

Untuk setiap skenario, ada panduan terpisah di sub-hub Akses Akun JMO dan BPJS Ketenagakerjaan (lihat relatedRefs di atas).

Seputar BPJS Ketenagakerjaan

Berbeda dengan BPJS Kesehatan? Ya, dua lembaga yang berbeda meskipun namanya mirip. BPJS Kesehatan (biasa disebut BPJS saja, atau JKN) menyediakan layanan kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) menyediakan jaminan sosial terkait pekerjaan: JHT, JKK, JKM, JP, JKP. Keduanya wajib untuk karyawan — tapi dikelola terpisah dengan akun berbeda.

Iuran berapa per bulan? Untuk karyawan PU, sebagian besar program iurannya dipotong dari gaji (biasanya 2% JHT dari pekerja + 3.7% dari perusahaan). JKK, JKM, dan JKP dibayar 100% oleh perusahaan dan pemerintah. Total potongan peserta biasanya di bawah 5% dari gaji.

Bisa cek saldo JHT tanpa aplikasi? Bisa lewat situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id atau lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Tapi aplikasi JMO tetap yang paling cepat dan real-time.

Kalau perusahaan bangkrut, JHT masih bisa diklaim? Bisa. Saldo JHT milik peserta, bukan perusahaan. Bahkan kalau perusahaan bubar, hak klaim tetap melekat — hanya paklaring mungkin perlu pengganti seperti surat keterangan dari kurator atau putusan pengadilan.

Berapa lama dana JHT cair setelah klaim disetujui? Biasanya 3-7 hari kerja. Kalau lebih dari 14 hari, hubungi kantor cabang BPJS TK tempat Anda mengajukan klaim.

Sumber