Alurbantu

Cara Mencairkan JHT untuk Peserta Resign

Resign dan mau cairkan JHT? Urutan dari persiapan sampai pencairan masuk — dan apa yang sering menghambat.

Ditulis oleh Rina WahyuniDitinjau oleh Andi PrasetyoDiperbarui

Langkah-langkah

  1. 1

    Pastikan status kepesertaan menunjukkan berhenti bekerja

    Perusahaan harus sudah melapor ke BPJS Ketenagakerjaan bahwa Anda resign. Kalau belum, klaim tidak bisa diproses.

  2. 2

    Siapkan dokumen

    KTP, KPJ/kartu peserta, buku tabungan (rekening atas nama sendiri), dan dokumen pendukung lain yang diminta.

  3. 3

    Ajukan klaim

    Lewat JMO (online) atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Ikuti alur klaim JHT.

  4. 4

    Tunggu proses dan cek status

    Setelah pengajuan, pantau status lewat JMO atau call center 175. Proses bisa butuh beberapa hari sampai beberapa minggu.

Resign dari pekerjaan — dan sekarang ingin mencairkan JHT yang sudah terkumpul. Prosesnya cukup straightforward kalau semua syarat terpenuhi.

Prasyarat

Perusahaan sudah melapor. Klaim JHT tidak bisa diproses kalau di sistem BPJS Ketenagakerjaan Anda masih tercatat sebagai karyawan aktif. Pastikan HRD sudah melapor penghentian kerja.

Masa tunggu terpenuhi. Ada ketentuan soal berapa lama setelah berhenti bekerja sebelum JHT bisa dicairkan. Aturan ini bisa berubah — cek versi terbaru di website resmi.

Dokumen yang perlu disiapkan

  • KTP asli
  • KPJ / kartu peserta
  • Buku tabungan atau bukti rekening atas nama sendiri
  • Surat keterangan berhenti bekerja (kalau diminta)

Lewat JMO (online)

Login JMO → cari menu klaim JHT → ikuti langkah yang diminta → upload dokumen → kirim. Pastikan semua foto/scan jelas dan rekening valid.

Yang sering menghambat

  • Status belum berubah — perusahaan belum melapor resign
  • Dokumen upload ditolak — foto buram atau format salah
  • Rekening tidak cocok — nama di rekening berbeda dari data peserta
  • Mengajukan terlalu cepat — masa tunggu belum terpenuhi

Kalau klaim ditolak, cek penyebab dan perbaiki sebelum ajukan ulang.

Setelah pengajuan

Pantau status pencairan lewat JMO atau call center 175.

Sumber

Panduan Terkait