Alurbantu

Cara Mencairkan JHT untuk Peserta PHK

Kena PHK dan mau cairkan JHT? Urutan klaim dan dokumen yang perlu disiapkan — termasuk kaitan dengan JKP.

Ditulis oleh Rina WahyuniDitinjau oleh Andi PrasetyoDiperbarui

Langkah-langkah

  1. 1

    Konfirmasi status PHK sudah dilaporkan perusahaan

    Perusahaan harus sudah melaporkan PHK ke BPJS Ketenagakerjaan. Kalau belum, klaim tidak bisa diproses.

  2. 2

    Siapkan dokumen

    KTP, KPJ, buku tabungan atas nama sendiri, surat PHK atau bukti pemutusan hubungan kerja.

  3. 3

    Ajukan klaim JHT

    Lewat JMO atau kantor cabang. Upload dokumen yang diminta.

  4. 4

    Cek juga eligibilitas JKP

    Peserta PHK mungkin juga eligible untuk manfaat JKP. Cek status JKP bersamaan dengan klaim JHT.

PHK berbeda dari resign — dan proses klaim JHT-nya juga sedikit berbeda, terutama soal dokumen dan eligibilitas program tambahan.

Bedanya dengan resign

Peserta PHK biasanya:

  • Punya surat PHK resmi sebagai dokumen pendukung
  • Mungkin eligible untuk JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) selain JHT
  • Status berhenti kerja dilaporkan oleh perusahaan, bukan oleh peserta sendiri

Prasyarat

Perusahaan harus sudah melapor. Tanpa laporan dari perusahaan, sistem BPJS Ketenagakerjaan masih menganggap Anda karyawan aktif.

Masa tunggu. Seperti resign, ada ketentuan masa tunggu yang berlaku. Cek aturan terbaru.

Dokumen

  • KTP asli
  • KPJ / kartu peserta
  • Buku tabungan atas nama sendiri
  • Surat PHK atau bukti pemutusan hubungan kerja
  • Dokumen tambahan kalau diminta

Ajukan klaim

Lewat JMO atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Proses sama dengan klaim biasa, tapi pastikan surat PHK disertakan.

Cek JKP juga

Peserta yang di-PHK mungkin eligible untuk manfaat JKP — pelatihan, uang saku, dan akses informasi kerja. Cek status JKP bersamaan dengan klaim JHT supaya tidak melewatkan hak yang tersedia.

Setelah pengajuan

Pantau status pencairan. Kalau ditolak, cek penyebab dan perbaiki sebelum ulang.

Sumber

Panduan Terkait