Alurbantu

Cara Cek Riwayat Pekerjaan di Akun JMO

Cara cek riwayat perusahaan yang pernah mendaftarkan Anda di BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO.

Ditulis oleh Rina WahyuniDitinjau oleh Andi PrasetyoDiperbarui

Riwayat pekerjaan di JMO menunjukkan perusahaan mana yang pernah mendaftarkan Anda di BPJS Ketenagakerjaan. Ini berguna untuk audit kontribusi, klaim, atau klarifikasi data.

Cara cek

Login ke JMO → cari menu riwayat kerja, info kepesertaan, atau detail perusahaan. Daftar perusahaan yang pernah terhubung biasanya terlihat di sini.

Bedakan dari riwayat iuran

Riwayat pekerjaan = perusahaan mana, kapan terdaftar.

Riwayat iuran = berapa yang disetorkan per bulan.

Keduanya terkait tapi menjawab pertanyaan berbeda.

Kalau perusahaan lama tidak muncul

  • Data mungkin ada di KPJ yang berbeda — cek KPJ aktif
  • Perusahaan mungkin tidak pernah mendaftarkan Anda — konfirmasi ke HRD lama
  • Data mungkin belum termigrasi kalau kepesertaan sangat lama

Hubungi call center 175 untuk pengecekan lebih lengkap.

Perusahaan lama masih muncul

Setelah pindah kerja, perusahaan lama mungkin masih terlihat di JMO. Jika statusnya sudah "tidak aktif", ini normal sebagai bagian riwayat kepesertaan. Namun jika perusahaan lama masih berstatus "aktif" padahal Anda sudah resign, artinya perusahaan belum melaporkan penghentian ke BPJS Ketenagakerjaan. Hubungi HR perusahaan lama untuk menonaktifkan, atau datangi kantor cabang dengan KTP dan surat resign. Data perusahaan lama tidak bisa dihapus dari riwayat — hanya statusnya yang diubah menjadi tidak aktif.

Perusahaan baru sudah masuk?

Perusahaan baru biasanya muncul di JMO setelah perusahaan mendaftarkan Anda dan pembayaran iuran pertama diproses, yang bisa memakan waktu 1-2 bulan sejak mulai kerja. Kalau belum muncul setelah 2 bulan, tanyakan ke HRD apakah pendaftaran sudah dilakukan dan iuran sudah dibayar. Jika perusahaan baru membuat KPJ baru, Anda mungkin punya dua nomor KPJ — minta petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk menggabungkan data agar riwayat lengkap.

Masih terhubung ke perusahaan lama?

Kalau sudah resign tapi perusahaan lama masih muncul sebagai pemberi kerja aktif di JMO, ini bisa menyebabkan masalah saat perusahaan baru mendaftarkan Anda atau saat mengajukan klaim JHT. Pelepasan data adalah tanggung jawab perusahaan lama yang seharusnya menonaktifkan kepesertaan saat karyawan resign. Jika perusahaan lama tidak kooperatif atau sudah tutup, datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP, surat resign atau paklaring, dan nomor KPJ untuk meminta bantuan petugas.

Data pekerjaan sudah update?

Setelah pindah kerja, pastikan JMO sudah mencatat informasi terbaru. Login dan cek bagian profil atau riwayat pekerjaan — jika perusahaan baru sudah muncul dengan status aktif, data sudah terupdate. Kalau belum berubah, kemungkinan perusahaan belum mendaftarkan Anda atau prosesnya masih berjalan. Data pekerjaan yang tidak update bisa mempengaruhi perhitungan iuran, saldo JHT, dan kelancaran proses klaim di kemudian hari.

Pengaruh data lama terhadap klaim

Data pekerjaan lama yang belum beres bisa menghambat klaim JHT. Penyebab umum antara lain status kepesertaan masih aktif di perusahaan lama sehingga sistem menganggap Anda masih bekerja, KPJ ganda yang membuat data tidak terhubung, atau perusahaan lama yang sudah tutup tanpa menonaktifkan pesertanya. Selesaikan masalah ini sebelum mengajukan klaim — datang ke kantor cabang untuk penggabungan KPJ atau penonaktifan kepesertaan lama dengan membawa KTP dan bukti kerja.

Terdaftar di lebih dari satu perusahaan

Jika pernah bekerja di beberapa perusahaan, cek apakah semua tercatat di riwayat pekerjaan JMO. Perusahaan yang tidak muncul mungkin tidak pernah mendaftarkan Anda, atau data tercatat di KPJ berbeda, atau belum termigrasi dari sistem lama. Riwayat yang lengkap penting agar saldo JHT terhitung benar dari semua perusahaan. Hubungi call center 175 atau kantor cabang dengan membawa KTP, semua KPJ, dan bukti kerja dari perusahaan yang tidak tercatat untuk pencocokan data.

Sumber

Panduan Terkait