Alurbantu

Status Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tidak Aktif

Status BPJSTK tidak aktif? Artinya iuran berhenti dibayar. Cek penyebab dan langkah selanjutnya di sini.

Ditulis oleh Rina WahyuniDitinjau oleh Andi PrasetyoDiperbarui

Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan "tidak aktif" berarti iuran tidak lagi dibayarkan. Ini bukan berarti saldo JHT Anda hilang.

Penyebab umum

  • Resign atau PHK — perusahaan menghentikan pembayaran iuran
  • Perusahaan lalai — seharusnya bayar tapi tidak
  • Peserta mandiri berhenti bayar — iuran BPU tidak dilanjutkan
  • Sudah klaim JHT penuh — kepesertaan otomatis nonaktif setelah pencairan 100%

Apa dampaknya?

  • Tidak bisa mengajukan klaim JHT secara online (beberapa fitur JMO terbatas)
  • Tidak mendapat perlindungan JKK dan JKM selama tidak aktif
  • Saldo JHT yang sudah ada tetap tersimpan dan tidak hilang

Cara mengecek status

Buka aplikasi JMO → lihat bagian Kepesertaan. Status akan tertera "aktif" atau "tidak aktif". Bisa juga cek lewat call center 175.

Langkah selanjutnya

Jika masih bekerja: Minta HR perusahaan memastikan iuran dibayar. Jika perusahaan lalai, laporkan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Jika sudah tidak bekerja: Status tidak aktif adalah normal. Anda tetap bisa klaim JHT sesuai syarat yang berlaku (misalnya sudah berhenti kerja 1 bulan).

Jika ingin aktif kembali sebagai mandiri: Daftar sebagai peserta BPU (Bukan Penerima Upah) di kantor cabang atau lewat JMO.

Sumber

Panduan Terkait