Alurbantu

Cara Ubah Data KTP di BPJS Ketenagakerjaan

Nama atau tanggal lahir salah di BPJS Ketenagakerjaan? Cara koreksi lewat kantor cabang atau call center.

Ditulis oleh Rina WahyuniDitinjau oleh Andi PrasetyoDiperbarui

Langkah-langkah

  1. 1

    Identifikasi data yang salah

    Bandingkan data di JMO dengan KTP terbaru. Catat field mana yang tidak cocok: nama, tanggal lahir, NIK, atau lainnya.

  2. 2

    Pastikan dokumen sumber sudah benar

    KTP harus menunjukkan data yang benar. Kalau KTP sendiri yang salah, perbaiki di Dukcapil dulu.

  3. 3

    Ajukan koreksi ke BPJS Ketenagakerjaan

    Datang ke kantor cabang dengan KTP asli, KPJ, dan dokumen pendukung (akta kelahiran untuk koreksi tanggal lahir). Atau hubungi call center 175.

  4. 4

    Verifikasi hasil

    Setelah proses koreksi, cek data di JMO. Pastikan field yang dikoreksi sudah berubah.

Data identitas yang salah di BPJS Ketenagakerjaan bisa menggagalkan klaim JHT, verifikasi akun, dan proses lainnya. Perbaiki sebelum jadi penghambat.

Jenis koreksi

Nama — ejaan berbeda antara KTP dan data BPJS Ketenagakerjaan. Bisa karena input lama yang salah atau KTP yang sudah diperbarui.

Tanggal lahir — satu digit berbeda sudah cukup untuk gagal verifikasi. Diagnosis tanggal lahir salah.

NIK — jarang terjadi, tapi bisa kalau data lama belum terupdate ke format e-KTP.

Proses koreksi

Koreksi data identitas biasanya tidak bisa dilakukan lewat JMO secara self-service. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan:

  • KTP asli terbaru
  • KPJ (kalau masih ada)
  • Akta kelahiran (untuk koreksi tanggal lahir)
  • Dokumen pendukung lain yang diminta

Atau hubungi call center 175 untuk panduan awal.

Setelah koreksi

Cek data di JMO — pastikan field yang diperbaiki sudah berubah. Kalau ada klaim JHT yang sebelumnya ditolak karena mismatch, bisa diajukan ulang setelah data diperbaiki.

Koreksi BPJS Ketenagakerjaan ≠ koreksi BPJS Kesehatan

Kedua sistem terpisah. Memperbaiki data di satu tidak otomatis memperbaiki di yang lain. Kalau data di BPJS Kesehatan juga salah, urus secara terpisah.

Sumber

Panduan Terkait