Alurbantu

Cara Pindah dari PBI ke Mandiri BPJS

Pindah dari BPJS PBI ke mandiri — apa yang berubah, cara mengurusnya, dan tanggung jawab baru setelah pindah.

Ditulis oleh Rina WahyuniDitinjau oleh Andi PrasetyoDiperbarui

Langkah-langkah

  1. 1

    Pahami apa yang berubah

    Sebagai PBI, iuran ditanggung pemerintah. Setelah pindah ke mandiri, Anda bertanggung jawab membayar iuran bulanan sendiri.

  2. 2

    Hubungi BPJS untuk pengajuan

    Ajukan perubahan segmen lewat kantor BPJS atau PANDAWA (WhatsApp 0811-8165-165). Bawa KTP dan KK.

  3. 3

    Pilih kelas rawat

    Sebagai peserta mandiri, Anda memilih kelas rawat dan iuran bulanan sesuai kelas tersebut.

  4. 4

    Mulai bayar iuran

    Setelah segmen berubah, iuran bulan pertama harus dibayar. Atur pembayaran rutin supaya tidak menunggak.

  5. 5

    Verifikasi status

    Cek di Mobile JKN atau CHIKA apakah segmen sudah berubah dan kepesertaan aktif.

Pindah dari PBI ke mandiri biasanya terjadi karena status bantuan berubah — misalnya rumah tangga keluar dari DTKS, atau kondisi ekonomi sudah tidak memenuhi kriteria PBI. Apapun alasannya, yang penting: jangan sampai kepesertaan BPJS hilang di masa transisi.

Apa yang berubah

Sebagai PBI, iuran ditanggung pemerintah — Anda tidak perlu bayar. Setelah menjadi mandiri (PBPU), iuran bulanan jadi tanggung jawab pribadi. Besarannya tergantung kelas yang dipilih.

Kalau tidak segera mengurus perpindahan, status bisa menjadi tidak jelas — BPJS masih terbaca PBI tapi iuran pemerintah sudah berhenti, sehingga layanan tidak bisa dipakai.

Proses perpindahan

Datang ke kantor BPJS atau hubungi PANDAWA di WhatsApp 0811-8165-165. Jelaskan bahwa status PBI sudah berakhir dan Anda ingin melanjutkan sebagai peserta mandiri.

Proses ini tidak selalu bisa dilakukan secara online sepenuhnya — terutama kalau ada perubahan data segmen yang butuh verifikasi.

Setelah pindah

Iuran mulai berjalan dari bulan perubahan. Bayar sebelum tanggal 10 setiap bulan lewat kanal pembayaran online, minimarket, atau bank.

Verifikasi status lewat Mobile JKN atau CHIKA. Pastikan segmen sudah berubah ke PBPU dan status aktif.

Sumber

Panduan Terkait